
Mahkamah Agung (MA) mengingatkan bahwa gerakan
people power atau kekuatan rakyat yang diserukan Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Amien Rais sama sekali tak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Negara hukum harus sesuai koridor hukum.
People power di luar koridor (hukum)," tegas hakim agung Supandi dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).
Supandi menjelaskan, jika ada yang kurang puas dengan hasil Pemilu 17 April 2019 nanti, bisa menempuh jalur hukum lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau di dalam proses pencoblosan ada macam-macam yang menimbulkan ketidakpuasan (peserta Pemilu), itu hasil Pemilu yang wewenang menjadi wewenang MK," tekan Supandi.[]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.