Hakim Agung: People Power Di Luar Koridor Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 April 2019, 13:52 WIB
Hakim Agung: <i>People Power</i> Di Luar Koridor Hukum
Supandi/Net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) mengingatkan bahwa gerakan people power atau kekuatan rakyat yang diserukan Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Amien Rais sama sekali tak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Negara hukum harus sesuai koridor hukum. People power di luar koridor (hukum)," tegas hakim agung Supandi dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Supandi menjelaskan, jika ada yang kurang puas dengan hasil Pemilu 17 April 2019 nanti, bisa menempuh jalur hukum lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau di dalam proses pencoblosan ada macam-macam yang menimbulkan ketidakpuasan (peserta Pemilu), itu hasil Pemilu yang wewenang menjadi wewenang MK," tekan Supandi.[]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA