Namun demikian, ia tetap membantah mengetahui alur seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.
Ia juga mengaku tidak tahu menahu soal keterlibatan politisi Romahurmuziy alias Romi dalam kasus itu.
"Saya sebagai Sekjen Kementerian dan siapapun itu secara eks officio bertindak karena jabatan sebagai ketua Pansel yang dikukuhkan oleh perintah pimpinan melalui SK Menteri," kata Nur Kholis kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (27/3).
"Ya (instruksi Menag), karena jabatan itu ex officio tadi," imbuhnya.
Nur Kholis menjelaskan, petunjuk teknis penyeleksian jabatan di Kemenag itu diumumkan di website Kemenag dan mekanisme administrasinya diatur di dalam SK Menteri Agama.
"Juknis yang diterbitkan oleh Pansel diumumkan di website, kemudian para pendaftar yang memenuhi syarat administratif. Panitia seleksi kan sudah diatur di dalam peraturan pemerintah nomor 11/2017 tentang manajemen ASN," bebernya.
Lebih lanjut, Nur Kholis menegaskan bahwa Pansel bergerak atas perintah Menag. Karenanya, anak buah Menteri Lukman itu mengaku telah bertindak sesuai Standard Operasional (SOP) yang berlaku.
"Jadi cara kerja kami tentu berdasarkan kepada apa yang sudah diperintahkan oleh SK Menteri tadi itu. Kami lakukan sesuai dengan SOP yang ada," demikian Nur Kholis.
BERITA TERKAIT: