Dia diperiksa untuk mendalami kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag yang melibatkan kader PPP Romahurmuziy.
Sekjen Kemenag tersebut mengaku diperiksa atas kapasitasnya sebagai ketua pansel.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu. Jadi kapasitas kami tentu memberikan penjelasan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP yang ada, itu menjadi dasar kami melakukan kerja sebagai pansel," katanya di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/3).
Nur Kholis mengaku memberi penjelasan mengenai petunjuk teknis proses seleksi jabatan di Kementerian Agama yang ditanyakan penyidik.
"Prosesnya bagaimana kemudian proses dari awal sampai akhir seperti apa. Ini kan ada 24 tahapan yang tadi saya berikan keterangan kepada penyidik KPK untuk kemudian dianalisis lebih lanjut," kata Nur Kholis.
Adapun, saat ditanya proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag, anak buah Menteri Lukman ini hanya mengaku bahwa proses seleksinya terbilang panjang.
"Alurnya sangat panjang mas. Alurnya sangat panjang," kata Nur Kholis singkat.
Dalam pemeriksaan itu, Nur Kholis juga membantah dugaan keterlibatan pihak yang telah diseret oleh Romi, yakni Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Oleh Romi, Khofifah disebut telah memberikan rekomendasi terkait pengisian jabatan di Kemenag.
"Jadi kita bekerja sesuai SOP ya," tukas Nur Kholis.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni politisi PPP Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Atas ulahnya, Romi selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: