Dalam kasus ini, Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/2) bulan lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/3).
Samin Tan yang merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Kasus proyek pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan kasus suap PLTU Riau-1 di mana Eni Maulani Saragih telah divonis enam tahun penjara subsider 200 juta rupiah.
Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.