"Dalam ekspos tadi, pimpinan sepakat untuk beri yang bersangkutan (WNU) untuk hadir di akad nikahnya acara itu," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Sabtu (23/2).
Namun, terkait uang dugaan suap yang didapatkan dari transaksi pengadaan barang dan jasa di BUMN PT Krakatau Steel akan diberikan untuk pernikahan anaknya masih ditelusuri KPK.
"Penyidik masih mendalami, karena dari pemeriksaan awal, ybs (WNU) akan nikahkan anaknya," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati yang berada di lokasi bersama Saut.
Dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kementerian BUMN ini, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Ktakatau Sterl merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Saut menjelaskan, Alexander selaku pihak swasta menawarkan beberapa mitranya untuk mengerjakan proyek tersebut kepada Direktur PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro dan disetujui.
Alexander Muskitta menyepakati commitment fee dengen mitranya yang disetujui dan menunjuk PT GK (PT Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak.
Alexander Muskitta diduga bertindak mewakili atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel. Selanjutnya, Alexander Muskitta meminta Rp 50 juta kepada Kanneth Sutardja (KET) dari PT GK dan Rp 100 juta kepada KET deri GT.
"Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU," jelas Saut.
"Kemudian, tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro," sambungnya.
KSU dan KET selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, WNU dan AMU selaku pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.