KPK Periksa 12 Pansel Kanwil Kemenag Di Mapolda Jatim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 21 Maret 2019, 16:02 WIB
KPK Periksa 12 Pansel Kanwil Kemenag Di Mapolda Jatim
M. Romahmurmuziy/Net
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa belasan saksi terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Sebanyak 12 orang saksi dipanggil hari ini (Kamis, 21/3) untuk tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin. Mereka berasal dari unsur panitia seleksi jabatan di Kanwil Jawa Timur.

"Hari ini, Kamis 21 Maret 2019, penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Surabaya dari unsur panitia seleksi. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jawa Timur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta.

Febri mengatakan, penyidik KPK hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus yang juga menyeret anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy alias Romi, tersebut.

"Setelah melakukan penggeledahan di lima lokasi pada tiga kota sejak Senin kemarin. Tim mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang akhirnya diisi oleh tersangka HRS," kata Febri.

Dalam kasus ini, Romi diduga menerima suap, sedangkan dua tersangka lainnya yakni Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Haris Hasanuddin diduga sebagai pemberi suap.

Muafaq mendaftar untuk posisi kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, sedangkan Haris mengincar kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

KPK menjerat Romi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA