Begitu disampaikan Ratna usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
"Kalau yang saya dengar
sih Fahri Hamzah ya saksi fakta. Beliau yang menawarkan (diri untuk jadi saksi)," kata Ratna kepada wartawan.
"Saksi ahli ya," sambungnya.
Selain Fahri dari kalangan politisi, Ratna juga mengundang beberapa saksi ahli lain untuk persidangan yang dijadwalkan Selasa (26/3) pekan depan.
"Ada akademisi, ada dari ahli pidana," sebutnya.
Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak Ratna.
Agenda sidang pekan depan adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Ratna.