Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.
"Hari ini, KPK memanggil empat orang terkait suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum TA 2017-2018 di Kementerian PUPR untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahat Simaremare),†ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya, Jumat (8/3).
Keempat saksi tersebut adalah mantan Kasatker SPAM Jambi Noptiman, mantan Kasatker SPAM Aceh Sujud, mantan Kasatker SPAM Kalsel Azan, dan Kadis PU Aceh Hasan. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka.
Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara, empat tersangka yang diduga penerima adalah Kasatker SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Selama proses penyidikan kasus ini, puluhan PPK dan sejumlah pejabat di Kementerian PUPR telah mengembalikan uang kepada KPK. Tercatat sekitar hampir Rp 20 miliar lebih.
KPK juga telah menyita sejumlah aset berupa rumah tanah dan bangunan serta 500 gram logam mulia telah diamankan.
BERITA TERKAIT: