Suap SPAM, KPK Panggil Lagi 4 Eks Kasatker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 06 Maret 2019, 11:25 WIB
Suap SPAM, KPK Panggil Lagi 4 Eks Kasatker
Foto: Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) dari berbagai daerah, bhari ini (Rabu, 6/3).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahanan Rakyat (PUPR).

Keempat saksi tersebut yakni, dua mantan Kasatker SPAM Babel, Budiman dan Abdillah; termasuk mantan Kasatker SPAM Riau, Irwan dan mantan Kasatker SPAM Jambi, Yaprizal.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, empat mantan kasatker SPAM di daerah ini akan menjadi saksi untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahat Simaremare.

Selain Anggiat, KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari empat orang diduga memberi suap yaitu Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Selama proses penyidikan kasus proyek SPAM ini, sejumlah pejabat di Kementerian PUPR telah mengembalikan uang ke negara melaui KPK. Tercatat hampir Rp 20 miliar lebih.

KPK juga telah menyita sejumlah aset berupa rumah tanah dan bangunan serta logam mulia seberat 500 gram.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA