Keduanya dipanggil KPK sebagai saksi dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran (TA) 2018.
Mereka akan diperiksa untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah (nonaktif) Mustafa.
"Hari ini KPK memanggil Anggota DPRD Lampung Tengah Ahmad Rosyidi alias Tedi, dan Sekda Lampung Tengah Irham,†ujar Jurubicara KPK, Febri Diansytah, Selasa (5/3).
Dalam kasus ini, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan total gratifikasi sebesar Rp 95 miliar.
Mustafa sendiri sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan serta pencabutan hak politik selama 2 tahun lantaran terbukti menyuap anggota DPRD Lampung Tengah. Dalam kasus ini, Mustafa menyuap para wakil rakyat itu untuk menyetujui pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Pinjaman yang direncanakan Rp 300 miliar untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
BERITA TERKAIT: