Dalami Suap SPAM, KPK Panggil Empat Eks Kasatker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 04 Maret 2019, 11:55 WIB
Dalami Suap SPAM, KPK Panggil Empat Eks Kasatker
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) dari berbagai daerah sebagai saksi kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018.

Adapun, keempat saksi tersebut yakni, Bambang (mantan Kasatker SPAM NTB), Firdaus (mantan Kasatker SPAM Kalbar), Wandi (mantan Kasatker SPAM Kalteng), dan Hermen (mantan Kasatker Bengkulu).

“Mereka dipanggil untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahat Simaremare),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/2).

Dalam kasus pengadaan proyek SPAM ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka.

Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih; dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma, serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Dalam kasus ini, sejumlah pejabat di Kementerian PUPR telah mengembalikan uang kepada KPK dengan total Rp 20 miliar. KPK telah menyita sejumlah aset berupa rumah dan 500 gram logam mulia telah diamankan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA