Adapun, keempat saksi tersebut yakni, Bambang (mantan Kasatker SPAM NTB), Firdaus (mantan Kasatker SPAM Kalbar), Wandi (mantan Kasatker SPAM Kalteng), dan Hermen (mantan Kasatker Bengkulu).
“Mereka dipanggil untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahat Simaremare),†ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/2).
Dalam kasus pengadaan proyek SPAM ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka.
Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih; dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma, serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Dalam kasus ini, sejumlah pejabat di Kementerian PUPR telah mengembalikan uang kepada KPK dengan total Rp 20 miliar. KPK telah menyita sejumlah aset berupa rumah dan 500 gram logam mulia telah diamankan.
BERITA TERKAIT: