"Hari ini diperiksa Supriyono (PNS) sebagai saksi untuk tersangka MUL (Mulyana, Deputi BPPO Kemenpora)," Demikian disampaikan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (29/2).
Dalam kasus ini, sedikitnya 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, dari kelima tersangka itu terbagi menjadi dua bagian.
Pertama, sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Kedua, pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
KPK menyita uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri dengan saldo Rp 100 juta atas nama Jhonny yang ada dalam penguasaan Mulyana, mobil Chevrolet Captiva biro milik Eko, dan uang tunai dalam bungkusan plastik putih sebesar Rp 7 miliar di kantor KONI Pusat.
KPK menduga, sebelumnya juga Mulyana juga sudah menerima satu mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang Rp 300 juta dari Jhonny pada Juni 2018, dan satu telepon seluler merek Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018‎.
***
BERITA TERKAIT: