Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menjelaskan, penahanan dilakukan terhadap pelaku berinisial BBP per Kamis (28/2).
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ini melanjutkan, kasus hoax yang disebarkan melalui media sosial bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Atau juga penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia," katanya.
Setelah tahap dua ini, selanjutnya dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka BBP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: PRINT-275/O.1.10/Euh.2/02/2019 tanggal 28 Februari 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan delapan orang Jaksa untuk menyidangkan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.
***
BERITA TERKAIT: