Menurutnya, dakwaan JPU itu sangat politis.
"Sebenarnya (dakwaan JPU) tidak dalam konteks materi kasusnya," tegas Ratna usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Dalam surat dakwan yang dibacakan, pagi tadi, JPU menjerat Ratna dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Menyebarkan Berita Bohong yang Dapat Menimbulkan Keresahan Kalangan Rakyat.
Selain itu pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Meski begitu, Ratna memastikan diri kooperatif dan siap menjalani persidangan dengan baik.
Ia tetap berharap majelis hakim pimpinan Joni Supriyanto dapat mengambil keputusan seadil-adilnya.
"Saya ingin mengatakan saya memang betul melakukan kesalahan tapi yang terjadi di lapangan dari peristiwa, ini politik. Saya berharap sekali dalam persidangan ini," pintanya.
***