"Pertama pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Menyebarkan Berita Bohong yang Dapat Menimbulkan Keresahan Kalangan Rakyat," kata JPU Payaman saat membacakan surat dakwaan Ratna saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Berita bohong itu, lanjut JPU, lantas disebarkan dengan menggunakan transaksi elektronik. Ratna pun dijerat pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kebohongan Ratna masuk kualifikasi yang dapat menimbulkan keresahan dalam golongan atau SARA.
[wd]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.