Permohonan ini disampaikan dalam persidangan kasus kabar bohong atau hoax penganiayaan Ratan yang dipimpin hakim Johnny Supriyanto .
"Kami selaku tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan untuk pengalihan jenis penahanan, dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," kata salah satu kuasa hukum Ratna di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Dalam surat permohonan itu tercantum dua anak Ratna, yaitu Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina sebagai penjamin. Alasan pengalihan penahanan Ratna didasari kemanusiaan. Ratna sudah lanjut usia dan rentan penyakit.
"Terdakwa sakit-sakitan, terdakwa diperiksa dokter, apabila dilanjutkan terus penahanan tentu ada dampak buruk," jelasnya.
***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.