Ratna Minta Dialihkan Jadi Tahanan Kota, Atiqah Hasiholan Sebagai Penjamin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 Februari 2019, 14:21 WIB
Ratna Minta Dialihkan Jadi Tahanan Kota, Atiqah Hasiholan Sebagai Penjamin
Atiqah Hasiholan/RMOL
rmol news logo Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet sempat mengajukan pengalihan penahanan kliennya yang saat ini masih ditahan Rutan Polda Metro.

Permohonan ini disampaikan dalam persidangan kasus kabar bohong atau hoax penganiayaan Ratan yang dipimpin hakim Johnny Supriyanto .

"Kami selaku tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan untuk pengalihan jenis penahanan, dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," kata salah satu kuasa hukum Ratna di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

Dalam surat permohonan itu tercantum dua anak Ratna, yaitu Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina sebagai penjamin. Alasan pengalihan penahanan Ratna didasari kemanusiaan. Ratna sudah lanjut usia dan rentan penyakit.

"Terdakwa sakit-sakitan, terdakwa diperiksa dokter, apabila dilanjutkan terus penahanan tentu ada dampak buruk," jelasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA