Ratna yang berstatus terdakwa kasus dugaan penyebaran kabar bohong alias hoax menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (28/2).
Wanita paruh baya itu mengacungkan dua jari sesaat sebelum sidang dimulai.
Setelah masuk ruang sidang, Ratna sempat melambaikan tangan menyapa awak media dan para pengunjung sidang. Sesaat kemudian, dia pun mengacungkan jari telunjuk dan jari jempol setinggi-tingginya.
Meski mengacungkan salam dua jari ala pendukung pasangan oposisi, aktivis senior ini sama sekali tidak melontarkan sepatah kata pun.
***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.