Kedua saksi yang diperiksa KPK yakni Madani selaku kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan anggota DPRD Provinsi Lampung Midi Sismanto.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/2).
"Hari ini diperiksa Madani (Kepala BPKAD) dan Midi Sismanto (DPRD Prov Lampung) sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Bupati Lampung Tengah Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan total gratifikasi yang diterima sebesar Rp 95 miliar.
Mustafa telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Selain itu juga dihukum pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak pidana pokok selesai.
***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.