Ketua Majelis Hakim, Johnny melarang awak media, utamanya media televisi dan radio untuk menyebarluaskan jalannya sidang secara langsung.
"Persidangan ini tidak bisa dan tidak boleh disiarkan secara live," kata dia saat mengawali sidang di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (28/2).
Pelarangan itu ditegaskannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tata tertib persidangan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal 217 dan seterusnya.
"Mari sama-sama kita menjaga kelancaran sidang ini demi kebaikan kita bersama," ajaknya.
Sidang Ratna hari ini merupakan sidang perdana. Sidang ini dipimpin oleh Johny yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel. Johny ditemani hakim anggota Krisnugroho dan Merry Taat Anggarasih.
Adapun sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany dan Las Maria Siregar.
***