Sidang Perdana Ratna Sarumpaet Dilarang Live

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 Februari 2019, 09:58 WIB
Sidang Perdana Ratna Sarumpaet Dilarang Live
Ratna Sarumpaet/Net
rmol news logo . Sidang kasus dugaan kabar bohong alias hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet (RS) tidak diperkenankan disiarkan secara live (langsung). Hal itu sesuai dengan tata tertib persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Johnny melarang awak media, utamanya media televisi dan radio untuk menyebarluaskan jalannya sidang secara langsung.

"Persidangan ini tidak bisa dan tidak boleh disiarkan secara live," kata dia saat mengawali sidang di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (28/2).

Pelarangan itu ditegaskannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tata tertib persidangan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal 217 dan seterusnya.

"Mari sama-sama kita menjaga kelancaran sidang ini demi kebaikan kita bersama," ajaknya.

Sidang Ratna hari ini merupakan sidang perdana. Sidang ini dipimpin oleh Johny yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel. Johny ditemani hakim anggota Krisnugroho dan Merry Taat Anggarasih.

Adapun sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany dan Las Maria Siregar. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA