Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Damos Dumoli Agusman dan Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Aryawan di Ruang Nusantara, Kemlu, Jakarta, Rabu (20/2).
Damos mengatakan bahwa kerjasama ini penting mengingat penyebaran Warga Negara Indonesia (WNI) di dunia semakin meningkat.
"Nah biasanya kalau ada suatu komunitas yang berinteraksi itu biasanya ada isu-isu sengketa, isu kerja samanya, manakala terjadi isu sengketa lintas negara itu kita sebut dengan isu perdata internasional. Nah itu biasanya membutuhkan kerja sama yurisdiksi satu negara dengan negara lain," terang Damos.
"Kalau sudah menyangkut yurisdiksi negara lain, maka dibutuhkan kerja sama antarnegara berdaulat. Di sinilah kemlu menjembatani," lanjutnya.
Dalam perjanjian kerja sama ini, menurut Damos, Kemlu akan membantu secara diplomatik untuk mempermudah jika ada permintaan dokumen dari peradilan Indonesia ke peradilan negara lain.
[wid]
BERITA TERKAIT: