"Kemarin kita sudah koordinasi, sudah turun Irsus dari Mabes Polri dan yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan penahanan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Syahar Diantono, di PTIK, Jakarta, Jumat (1/2).
"Ada beberapa isu dia menerima uang Rp 10 miliar, itu bisa dibuktikan dengan menggandeng PPATK itu tak benar," lanjut Syahar.
Kompol TM dikehuai sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Rutan Polda NTB.
Kendati demikian, sambung Syahar, Kompol TM sudah mengakui memberikan gratifikasi fasilitas tambahan terhadap Dorfin seperti televisi, handphone dan selimut.
"Tentang larinya napi ini masih didalami dan dilakukan pemeriksaan penjaga tahanan," ungkapnya.
Terhadap Kompol TM, terancam hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun sebelumnya menunggu sidang Profesi dan Pengamanan untuk sekaligus mengetahui motif pelepasan gembong narkoba itu.
"Belum tahu kita. Motif ekonomi belum diketahui karena masih dalam proses," pungkas Syahar.
[rus]
BERITA TERKAIT: