Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eksepsi Ditolak Hakim, Terdakwa Pencaplokan Aset Pemkab Tangerang Pikir-Pikir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 01 Februari 2019, 02:21 WIB
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Tjen Jung Sen (66) dalam kasus pencaplokan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Dalam persidangan beragendakan pembacaan putusan sela yang digelar di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (31/1), majelis jakim menyatakan dakwaan yang didakwa kepada terdakwa telah memenuhi syarat formil dan non formil.

"Majelis hakim menyatakan bahwa keberatan atau eksepsi kuasa hukum tidak dapat diterima. Memerintahkan untuk melanjutkan perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi dan kasus dilanjutkan dengan barang bukti yang ada," kata Hakim Ketua Gunawan.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa Tjen Jung Sen yang merupakan Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar Tjen Jung Sen setelah berbicara dengan penasehat hukumnya.

Majelis Hakim pun menanyakan kepada jaksa dalam kesiapannya menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya. Jaksa Taufik Hidayat menjawab empat saksi akan dihadirkan sidang pertama agenda pemeriksaan saksi.

"Dengan ini sidang saya nyatakan ditunda dan dilanjutkan tanggal 11 Februari 2019," kata Gunawan.

Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan, pihak DBMSDA melaporkan PT MPL ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA