"Penyidik memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa untuk tersangka AF (Arif Fitrawan)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (22/1).
Adapan tiga saksi yang dipanggil adalah Wakil Ketua Pengadilan Wonosobo, Totok Sapto Indarto, dua orang swasta Isrullah Achmad dan Thomas Azali.
Bagi Isrullah dan Thomas, pemanggilan kali ini adalah kali kedua setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pada 11 Desember 2018.
KPK mengungkap kasus suap dalam penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
KPK mengamankan enam orang dalam OTT di Jakarta dan menetapkan lima diantaranya sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo; Hakim, Irwan; Panitera Pengganti PN Jaktim, Muhammad Ramadan; seorang advokat, Arif Fitrawan; dan pihak swasta, Martin P Silitonga.
Adapun alat bukti yang diamankan salam operasi senyap tersebut berupa uang tunai 47 ribu dolar Singapura.
[rus]