Mereka adalah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno serta Sartika Komala Sari dan Endang Setiani (staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi).
"Tiga orang saksi kami hadirkan untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (22/1).
Febri menyebutkan dana suap proyek hunian Meikarta diduga berkaitan dengan proses perubahan izin tata ruang Kabupaten Bekasi yang dibahas di DPRD.
Sebelumnya, KPK menemukan adanya aliran dana suap Meikarta kepada anggota dewan Bekasi yang digunakan berlibur ke Thailand.
Dari temuan itu, dikatakan Febri, sejumlah anggota dewan pun sudah mengembalikan uang yang diterima. Jumlah pengembalian berkisar antara Rp. 9-11 juta.
"Jika berangkat sekeluarga, tinggal dikalikan per orang dari jumlah tersebut," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: