Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, kemarin (Senin, 21/1).
"Pada prinsipnya dari kepolisian akan melakukan
monitoring. Kalau yang bersangkutan atau beliau (ABB) kembali ke Solo tugasnya Polresta Solo sama Polda Jateng yang akan melakukan tugas tersebut," kata Dedi.
Meski begitu, Dedi mengaku belum mendapatkan informasi pasti mengenai pembebasan Ba'asyir.
Terkait dengan pembebasan Ba'asyir, Polri telah mempersiapkan pemantauan terhadap sel tidur gerakan terorisme. Proses penangkalan telah dilakukan oleh Polda-Polda.
"Sel tidur yang ada di tiap daerah sudah dilakukan
mapping,
profiling,
monitoring, oleh Satgas Anti Teror yang ada di tiap Polda. Tim itu terus bergerak," jelas Dedi.
Dedi mengakui saat ini tugas pemantauan sel-sel yang berpotensi melakukan aksi teror lebih efektif setelah adanya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme).
Abu Bakar Ba'asyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun. Di tengah-tengah menjalani hukuman Ba'asyir sempat menderita penyakit pembengkakan kaki, pada akhir 2017 silam.
Rencananya, ABB bakal dibebaskan oleh Presiden Joko Widodo atas "lobi" Yusril Ihza Mahendra.
[jto]