Pakar HTN: Pembebasan Ba'asyir Harus Mengacu Pada Permenkumham 21/2016

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Januari 2019, 07:17 WIB
Pakar HTN: Pembebasan Ba'asyir Harus Mengacu Pada Permenkumham 21/2016
Margarito Kamis/RMOL
rmol news logo Pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir  harus dipertimbangkan dan dikaji ulang dasar hukumnya di samping faktor kemanusiaan.

Begitu disampaikan oleh pakar hukum tata negara (HTN) Margarito Kamis, sesaat lalu (Selasa, 22/1) kepada redaksi.  

Margarito mengatakan, seyogianya pemerintah merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (21/2016) bila ingin membebaskan Ba'asyir.

"Jadi memang aturan (Peremenkumham 21/2016) yang harus menjadi bahan pertimbangan, bukan soal lain (kemanusiaan)," ujar Margarito.

Permenkumham Nomor 21/2016 merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 21/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat.

Margarito mendorong pemerintahan mengkaji ulang kebijakan tersebut sebelun diputuskan.

"Jadi, kalau itu yang dipertimbangkan oleh pemerintah itu benar. Itu sebabnya beberapa waktu lalu saya minta agar di kaji ulang kebijakan itu," tutup Margarito. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA