"Hari ini delapan saksi dihadirkan untuk tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar, Bupati Cianjur)" ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (21/1).
Saksi itu adalah Kepala Sekolah SMPN 3 Cipanas, Adang Kartaman, Kepala Sekolah SMPN 9 Cibinong, Yani Yaniwati, Kepala Sekolah SMPN 1 Naringgul, Supriatna dan Kepala Sekolah SMP Islamic Center Muhammadiyah Cianjur, Solichin.
Juga Kepala Sekolah SMPN 1 Cilaku, Hendar, Kepala Sekolah SMP IT Al Hanif Cibeber, Fitri Nur, Kepala Sekolah SMPN 5 Sindangbarang, Cecep Hidayat dan Kepala Sekolah SMP PGRI Cikadu, Asep Sukria.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM) sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiganya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Subandi (CS), Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Rosidin (ROS) dan Tubagus Cepy Sethady (TCS) yang merupakan kakak ipar Irvan.
Dalam kasus tersebut, Bupati Irvan diduga secara bersama-sama tersangka lainnya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur dengan total 14,5 persen dari anggaran Rp 46,8 miliar.
[jto]
BERITA TERKAIT: