Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjabarkan dua alasan yang mempengaruhi tingkat kepatuhan dewan terhadap LHKPN kurang.
Pertama, perubahan pola pelaporan LHKPN. Sebab pelaporan tersebut kini wajib diperbaharui dalam rentan waktu satu tahun sekali.
"Yang kedua, tidak ada itikad baik untuk melaporkan kekayaannya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/1).
Dalam hal itikad baik, lanjut Febri, KPK memberikan waktu bagi wajib lapor yang belum membuat laporan harta selama 2018 untuk bisa menyelesaikannya sebelum 31 Maret 2019.
"Ada waktu mulai 1 Januari 2019 sampai dengan 31 maret 2019 ini untuk melaporkan kekayaan dalam perolehan selama tahun 2018," jelasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: