"Perpanjangan untuk keperluan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (16/1).
Perpanjangan tersebut akan berlaku selama 40 hari untuk ketiga tersangka.
Mereka adalah Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan satu pihak swasta, Hendriko Sembiring.
"Perpanjangan akan efektif mulai 17 Januari hingga 25 Februari 2019," demikian Febri.
Belakangan, penyidik KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yaitu Direktur PT. TMU, Rijal Efendi Padang.
Hari ini, Rijal Efendi Padang yang diduga sebagai pemberi suap menjalani pemeriksaan.
[rus]