Hal itu terungkap dalam persidangan perkara Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Saksi Tri Rahayu, seorang guru di Temanggung mengungkapkan, pernah diundang ke acara pengajian yang digelar Eni.
Di acara itu, Eni menyamÂpaikan akan membantu rumah warga yang masih berlantai tanah diplester dengan semen. Tri pun mengoordinir program plesterisasi itu.
"Saya bantu kumpulkan data warga yang rumahnya masih memprihatinkan, dan saya meÂnyaksikan sendiri rumah warga yang belum disemen diperbaiki beliau," ungkapnya.
Saksi Suratno, seorang petani mengaku mendapat bantuan plesterisasi lantai rumahnya. Ia juga mengoordinir warga yang ingin rumahnya dialiri listrik.
"Saya cari orang miskin yang rumahnya belum diubin. Saya minta KTP dan KK (Kartu Keluarga) lalu diserahkan ke Bu Eni untuk di-acc termasuk peÂmasangan listrik," kata Suratno.
Ia mengungkapkan, belum semua warga yang menyerahkan KTP dan KKmendapat bantuan dari Eni. "Karena Bu Eni jadi tersangka," sebutnya.
Jaksa KPKmencurigai proÂgram plesterisasi dan listrik itu merupakan upaya penggalangan suara untuk memenangkan Al Khadziq di pilkada.
Tri dan Suratno tak menyangÂka ada maksud terselubung di balik program bantuan yang diberikan Eni. "Awalnya kami tidak paham kalau Pak Khadziq itu suami beliau. Tahunya pas kampanye besar-besaran dan buka-bukaan," kata Tri.Warga Kecamatan Kedu itu mengaku Al Khadziq akhirnya memang di wilayahnya.
Ada tanggapan Eni atas kesakÂsian ini? Politisi DPR itu menÂjelaskan, dana untuk program ini berasal dari bantuan sejumlah pengusaha.
Ia berdalih bantuan ini tidak terkait dengan pilkada yang diiÂkuti suaminya. "Jadi kalau suami saya menang yang kebetulan dari Temanggung. Bukan karena politik uang," tandasnya.
Dalam sidang sebelumnya terungkap Eni menerima uang dari Samin Tan Rp 5 miliar. Samin memberikan uang ke Eni agar membantu melobi Kementerian ESDM terkait persoalan pencabutan izin peÂnambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Uang dari Samin ditukar menÂjadi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Lalu dibawa ke Temanggung. Diduga hendak dibagi-bagikan ke masyarakat agar memilih Al Khadziq.
Dalam perkara ini, Eni didakÂwa menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johanes B Kotjo terkait proyek PLTU Riau. Kemudian, didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha. Eni diminta membantu berbagai persoalan yang terkait dengan kementerian mitra Komisi VII. ***
BERITA TERKAIT: