Inkrah Di MA, KPK Eksekusi Nur Alam Ke Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 15 Januari 2019, 04:54 WIB
Inkrah Di MA, KPK Eksekusi Nur Alam Ke Sukamiskin
Nur Alam/Net
rmol news logo Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah putusan hukumnya berkekuatan tetap.

KPK mengeksekusi Nur Alam ke Lapas Sukamiskin setelah Majelis Agung memutuskan bersalam dalam kasus korupsi persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi.

Selain itu, dia juga terjerat kasus korupsi persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi, kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014.

"Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2633 K/PID.SUS/2018 tertanggal 5 Desember 2018," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (14/1).

Nur Alam, sambungnya, akan menghuni salah satu sel di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam putusan MA, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Hukuman tingkat kasasi ini lebih rendah dari pada hukuman di tingkat banding yang menghukum Nur Alam 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain hukuman penjara dan denda, Nur Alam tetap dibebankan uang pengganti Rp 2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA