Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Edward Soeryadjaya Nilai Putusan Hakim Janggal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Jumat, 11 Januari 2019, 05:27 WIB
Kuasa Hukum Edward Soeryadjaya Nilai Putusan Hakim Janggal
Yusril/Net
rmol news logo . Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Edward Soeryadjaya dinilai janggal dan tidak memenuhi rasa keadilan oleh tim kuasa hukumnya.

Yusril Ihza Mahendra, salah seorang kuasa hukum Edward menegaskan kejanggalan tersebut yakni fakta persidangan yang dibacakan hakim bukan berasal dari keterangan saksi, pendapat ahli dan keterangan terdakwa yang disampaikan di persidangan.

Namun, kata Yusril, putusan itu isinya adalah sama dengan apa yang tercantum di dalam surat dakwaan dan LHP BPK.

"Atas putusan yang kami nilai tidak adil dan penuh kejanggalan itu, Tim Kuasa Hukum menyarankan kepada Edward Soeryadjaya untuk ajukan banding," kata Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, sesaat lalu (Jumat, 11/1).

"Kemudian terdapat pertentangan mengenai jumlah kerugian negara, yakni ada 2 kerugian negara yang disebutkan saat membaca putusan yaitu senilai Rp 599 miliar dan Rp 518 miliar," tambah Yusril.

Yusril pun menjelaskan pengertian keuangan negara yang dipertimbangkan oleh Hakim adalah berdasarkan UU BUMN, sedangkan dana pensiun Pertamina bukan merupakan BUMN serta tidak tunduk kepada UU tersebut.

"Dapen Pertamina tunduk kepada UU dana pensiun di mana kekayaannya berasal dari iuran peserta dana pensiun," ucap Yusril.

Yusril melanjutkan, hakim secara tegas menyatakan Helmi Kamal Lubis sebagai pelaku utama dan Edward Seky Soeryadjaya sebagai pelaku peserta. Lalu Hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan mempertimbangkan mencegah disparitas pidana atas dasar ini maka Edward Soeryadjaya sebagai pelaku peserta dihukum 12 tahun pidana penjara.
 
"Aneh sekali karena pelaku utama sudah diputus hanya 7 tahun, bagaimana logika hukumnya pelaku peserta lebih tinggi pidananya dibanding pelaku utama," tambah Yusril Ihza Mahendra.

Di persidangan, kata Yusril Ihza Mahendra, hakim mengatakan terbukti uang yang diteruskan oleh Bety kepada Edward Soeryadjaya selaku pelaku peserta sebanyak Rp 25 Miliar, oleh karena itu dihukum 12 tahun.

Namun, pelaku utama menerima Rp 46 Miliar dihukum 7 tahun. Dia mempertanyakan logika hukum yang menerima lebih kecil dengan peran yang bobotnya lebih kecil dihukum lebih tinggi

Yusril Ihza Mahendra menambahkan, adanya Dissenting Opinion oleh salah satu Hakim Anggota, yang mana mempertimbangkan dengan adanya putusan MK mengenai praperadilan dan adanya putusan Praperadilan Jaksel yang diucapkan pada tanggal 23 April 2018, jauh sebelum dibukanya sidang pertama perkara ini.

"Maka sudah seharusnya dan sepantasnya status terdakwa Edward soeryadjaya menjadi hapus dan dakwaan harusn dinyatakan gugur dan tidak dapat diterima," demikian Yusril. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA