"Hanya 3900 laporan yang syarat ditindaklanjuti karena ada unsur tindak pidana korupsi," kata Dewan Pembina Gertak, Frans Immanuel T Saragih melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, pagi ini (Minggu, 30/12).
Menurutnya, jumlah laporan yang ditangani KPK itu masih jauh dari harapan masyarakat. Sebab, lanjut dia, masih banyak kasus korupsi besar yang melibatkan perusahaan dan pejabat kementerian belum jua diusut tuntas.
Selain itu, dari laporan masyarakat lainnya, KPK melakukan tangkap tangan (OTT) sebanyak 29 kali, termasuk di Kemenpora RI yang diduga melibatkan Menpora Imam Nahrawi. Terbaru, OTT di Kementerian PUPR.
Dari kasus yang ditangani KPK ini, papar Frans, sekitar 80 persen merupakan korupsi pada proyek pengadaan dan jasa. Sehingga, lanjut Frans, Gertak mengusulkan penanganan proyek yang nilainya di atas Rp 2 miliar, khususnya yang dilakukan pemerintah daerah, harus dilakukan pengawasan atau sistem lelang satu pintu di pusat.
Frans juga menyebutkan, berdasarkan catatan Gertak, dari jumlah penindakan tindak pidana korupsi di KPK di tahun 2018, kasus yang paling dominan adalah melibatkan kepala daerah dan anggota DPRD.
"Lainnya dari unsur hakim dan pejabat," imbuhnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: