Demikian disampaikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah, sesaat lalu (Rabu, 26/12).
"Besok (Kamis, 27/12) sidangannya," ungkap Febri
Febri menjelaskan agenda sidang perdana akan didengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah disusun.
"Hal itu sebagai awalan proses pembuktian lebih lanjut di rangkaian sidang," tambah Febri.
Eddy sendiri menjadi tersangka dalam kasus memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat.
Perkara suap ini muncul pasca operasi tangkap tangan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan perantara suap Doddy Aryanto Supeno.
KPK dalam OTT itu menyita uang suap Rp 50 juta yang diduga bertujuan mengatur peninjauan kembali (PK) perkara perdata di Mahkamah Agung.
Usai penangkapan, KPK menggeledah empat lokasi, termasuk rumah dan kantor Nurhadi. Dari rumah Nurhadi, KPK menyita uang senilai Rp 1,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika, Euro dan Riyal yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata yang diajukan ke MA.
[jto]
BERITA TERKAIT: