"Tiga narapidana yang bebas itu satu dari Lapas Kelas I Cipinang, satu Lapas Kelas IIA Salemba, dan satu lagi dari Rutan Kelas I Jakarta," jelas Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Arpan kepada wartawan, Selasa (25/12).
Dia menjelaskan, tiga narapidana yang bebas mendapat remisi selama satu bulan dan masa pidana yang telah dijalani di lapas dan rutan menjadi habis.
Pada Hari Raya Natal 2018, dari sebanyak 1579 warga binaan di lima lapas dan tiga rutan di wilayah DKI, sebanyak 331 diantaranya memenuhi syarat untuk diberikan remisi.
Warga binaan yang mendapat remisi Natal meliputi 55 napi di Lapas Kelas I Cipinang, 55 napi Lapas Kelas IIA Salemba, 51 napi Lapas Kelas IIA Narkotika, 14 napi Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, satu napi Lapas Terbuka Kelas IIB Jakarta, 40 napi Rutan Kelas I Cipinang, 80 napi Rutan Kelas I Jakarta Pusat, serta 16 napi Rutan Kelas IIA Jakarta Timur.
Ditambahkan Arpan, lapas dan rutan di seluruh DKI diisi sebanyak 17.104 warga binaan, terdiri dari narapidana 9921 orang dan tahanan 7183 orang.
"Dari 1579 warga binaan beragama Katolik dan Protestan yang memenuhi syarat diberikan remisi ada sebanyak 331 orang," jelasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: