Penyidik KPK memanggil Aher, sapaan akrab politisi PKS itu untuk dimintai keterangan terkait kasus suap perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Ahmad Heryawan memang tidak hadir tanpa pemberitahuan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/12).
Febri menyebut, pemeriksaan tersebut terkait dugaan aliran dana dalam proses pengurusan perizinan Meikarta pada pejabat di Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.
Sehingga, kata dia, KPK dipastikan akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Aher dan diharapkan untuk bisa dipenuhi.
Sebelum Aher, pekan lalu dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta.
Mereka adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah; Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Untuk empat tersangka unsur swasta, saat ini sudah masuk tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
[lov]
BERITA TERKAIT: