Dari lima tersangka itu, tiga diantaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora, Adhi Purnama dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (20/12).
Pembagian lokasi penahanan itu adalah Mulyana di rutan Cabang KPK di Kav. C-1 (Gedung KPK Lama), Adhi dan Eko di rutan Cab KPK di Kav. K-4 (belakang Gedung Merah Putih KPK).
Sementara, Ending di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Jhonny dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kemenpora pada Selasa (18/12) malam.
Adapun alat bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp. 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp. 100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp. 7 miliar.
[rus]
BERITA TERKAIT: