Namun demikian, Polri tetap menganggapnya sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya belum mengganti status OPM karena masih menunggu hasil kajian dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Kan sudah ada kriterianya. Apakah OPM termasuk ormas atau tidak. Kan sudah ada UU Ormas,†katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/12).
Di mata Polri, kata Dedi, OPM bukan sebuah organisasi, melainkan hanya sekelompok orang yang melakukan tindakan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan yang mengatasnamakan organisasi.
“Kalau menurut saya kan, OPM itu tidak terdaftar juga,†pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: