Soal OPM Jadi Organisasi Teroris, Polri Tunggu Kemenkumham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 17 Desember 2018, 21:42 WIB
Soal OPM Jadi Organisasi Teroris, Polri Tunggu Kemenkumham
Brigjen Dedi Prasetyo/Net
rmol news logo Dorongan agar Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang melakukan penyerangan di Kabupaten Nduga, Papua ditetapkan sebagai organisasi teroris terus bermunculan.

Namun demikian, Polri tetap menganggapnya sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya belum mengganti status OPM karena masih menunggu hasil kajian dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Kan sudah ada kriterianya. Apakah OPM termasuk ormas atau tidak. Kan sudah ada UU Ormas,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/12).

Di mata Polri, kata Dedi, OPM bukan sebuah organisasi, melainkan hanya sekelompok orang yang melakukan tindakan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan yang mengatasnamakan organisasi.

“Kalau menurut saya kan, OPM itu tidak terdaftar juga,” pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA