
Kepolisian Daerah (Polda) Riau akan menjelaskan secara detail kasus perusakan bendera Partai Demokrat (PD) dan baliho penyambutan Ketua Umum PD, Susilo Bambang Yudhoyono. Termasuk, dugaan keterlibatan lawan politik Demokrat.
“Hari ini akan dirilis oleh bapak Kapolda Riau tentang proses tindak lanjutnya,†kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/12).
Pada intinya, lanjut Dedi, pihaknya bekerja profesional dan equal (berimbang) dalam penyidikan kasus tersebut.
Jika ada unsur tindak pidana Pemilu, Dedi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Jika itu masuk dalam ranah tindak pidana Pemilu akan ditangani oleh Bawaslu," terangnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: