"Kami tim penasihat hukum ada delapan orang," kata Alfies Sihombing, salah satu kuasa hukum di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).
Hanya saja, Alfies belum bisa menjelaskan secara rinci kasus Irvan. Pasalnya, dia belum mendampingi pemeriksaan sejak Irvan dibawa penyidik KPK ke Jakarta.
"Kami belum mendampingi. Kalau menurut pengakuannya kan dia (Irvan) tidak mengetahui, bisa jadi kelalaian anak buahnya," jelasnya.
Operasi tangkap tangan dilakukan tim KPK terkait pemotongan pembayaran dana lokasi khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Dari penangkapan Rabu kemarin (12/12), KPK menetapkan empat tersangka yaitu Bupati Irvan, Kadis Pendidikan Cianjur Cecep Subandi, Kabid SMP Dinas Pendidikan Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethady yang merupakan kakak ipar Irvan.
Bupati Irvan diduga secara bersama-sama tersangka lain telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK pendidikan Kabupaten Cianjur dengan total 14,5 persen dari anggaran Rp 46,8 miliar.
Keempatnya disangkakan melanggar pasal 12 huruf (f) atau huruf (e) atau pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: