Utut Adianto Ikut Urunan Pilgub Jateng Rp 150 Juta

Kamis, 13 Desember 2018, 09:00 WIB
Utut Adianto Ikut Urunan Pilgub Jateng Rp 150 Juta
Utut Adianto/Net
rmol news logo Wakil Ketua DPR Utut Adianto akhirnya penuhi panggilan Jaksa KPK untuk menjadi saksi perkara Bupati Purbalingga nonak­tif, Tasdi.

Utut yang sebelumnya mang­kir dua kali datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mengenakan setelan batik cokelat dan celana hitam.

Mantan grandmaster catur Indonesia ini didampingi sejum­lah petinggi PDIP Jawa Tengah Di antaranya Ketua PDIP Jateng Bambang Wuryanto dan Dede Indra Permana.

Dalam pemeriksaan Utut se­bagai saksi, jaksa mencecarnya mengenai uang Rp 150 juta yang diberikan ke Tasdi. Utut tak membantah. Ia menjelaskan, duit untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018.

"Benar, pernah berikan. Tanggal, saya enggak hafal, tapi ta­hun 2018 ini ada Pilgub Jateng," sebut Utut.

Utut mengatakan uang terse­but merupakan bantuan modal untuk pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Ganjar Pranowo-Taj Yasin yang diusung PDIP. "Ini bukan acara pemerintah, tapi (acara) partai dalam rangka memenangkan Mas Ganjar," sebutnya.

Tasdi kenal Utut sejak lama karena keduanya sama-sama bergabung di PDIP. Utut mengung­kapkan kenal Tasdi saat masih anggota DPRD Purbalingga. Tasdi menjabat Ketua PDIP Purbalingga. Mereka sering berkomunikasi.

Utut mengaku uang yang diberikan ke Tasdi dari kantong pribadi untuk memenangkan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin. "Dia memang tidak minta secara tertulis. Namun pembe­rian konsepnya gotong-royong," ujarnya.

"Gotong royong itu semam­punya. Kalau saya kasih Rp 150 juta, ada yang urun makan, urun sound (system) dan sebagainya. Itu enggak ada standar baku," jelas Utut.

Utut tak memberikan uang langsung ke Tasdi. Tapi melalui staf Tasdi. Pemberian uang itu sukarela dan lazim karena untuk keperluan partai.

"Kegiatan seperti ini sering. Sebagai kader, merem saja saya bantu," tandasnya.

Dalam kasus ini, Tasdi didakwamenerima suap Rp 115 juta dari kontraktor Hamdani Kosen. Suap diduga diberikan agar Tasdi mengupayakan Hamdani mendapatkan proyek pembangu­nan Islamic Centre Purbalingga tahap kedua. Korupsi ini terung­kap setelah ada operasi tangkap tangan pada 4 April 2018.

Tak hanya itu, Tasdi juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1,4 miliar dan 20 ribu dolar Amerika selama menjabat bu­pati. Gratifikasi diduga berasal dari sejumlah pihak seperti para pengusaha (kontraktor) yang mengerjakan proyek di Kabupaten Purbalingga, maupun uang setoran Sekretaris Daerah, Asisten dan Kepala Dinas Pemkab Purbalingga.

Salah satu pihak yang disebut memberikan gratifikasi kepada Tasdi adalah Wakil Ketua DPR Utut Adianto. Jumlahnya Rp 150 juta. Uang diberikan kepada Teguh Priyono, ajudan Tasdi di pendopo rumah dinas bupati Maret 2018. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA