Hakim Lasito Punya Empat Mobil

Kasus Suap Putusan Praperadilan

Rabu, 12 Desember 2018, 10:51 WIB
Hakim Lasito Punya Empat Mobil
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito/Net
rmol news logo Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito diduga menerima suap dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuki.

Nama Lasito tak tercantumsistem informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hakim golongan IVd itu diketahui memiliki rumah mewah di Jl. Apel 3/VIRT 003/RW 002 Kelurahan Jajar, Laweyan, Solo.

Rumah milik Lasito itu bercatputih menghadap ke timur dengankonstruksi bangunan dua lantai. Rumah tersebut terbilang cukup luas. Di sekitar rumah itu terdapat rumah-rumah mewah lain.

Saat pintu gerbang rumah itu dikeluar, keluar seorang perem­puan berumur sekitar 50 tahun. Perempuan bernama Titik itu mengaku kakak dari istri Lasito. Pagi itu Lasito dan istrinya tak ada di rumah.

"Iya benar ini rumah dia (Lasito). Tapi dia tidak ada. Kan kerja di Semarang. Istrinya juga sedang pulang ke rumah di Ngesrep, Ngemplak, Boyolali. Saya di sini diminta beres-beres," ujarnya.

Menurut Titik, biasanya Lasito pulang ke rumah itu hari Jumat atau saat akhir pekan. Tapi hari itu Lasito belum pulang. Ditanya ihwal kasus yang menjerat Lasito, Titik tak tahu menahu.

Arifin, penghuni rumah in­dekos di sebelah membenarkan tetangganya seorang hakim di Semarang. Ia pun memastikan rumah itu milik Lasito.

Namun Arifin belum per­nah bertemu Lasito. Menurut Arifin, sejak KPK mengumum­kan Lasito sebagai tersangka, istrinya tak pernah nongol lagi.

"Istri Pak Lasito sepekan ini tak kelihatan. Katanya pulang ke Boyolali," tutur pria asal Jawa Timur itu.

Arifin juga mengungkapkan, selama ini ada empat mobil di rumah Lasito. Tapi beberapa hari terakhir tinggal Daihatsu Terios hitam yang terlihat diparkir di teras rumah. Ia tak tahu dibawa ke mana tiga mobil lainnya.

Arifin belum melihat adanya petugas KPK yang datang untuk melakukan penggeledahan mau­pun menyita rumah Lasito.

Sebelumnya, KPK mengu­mumkan penetapan Lasito se­bagai tersangka kasus suap. Ia diduga menerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terkait putusan praperadilan.

KPK menjerat Lasito dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA