BPD BALI

Sudah Ada Calon Tersangka, Tinggal Tunggu Audit BPK

Minggu, 09 Desember 2018, 10:15 WIB
Sudah Ada Calon Tersangka, Tinggal Tunggu Audit BPK
Foto/Net
rmol news logo Setahun sejak gelar perkara kasus pembobolan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Kejaksaan Tinggi tak juga menetapkan tersangka. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 200 miliar.

Perkembangan terakhirpenyidikan kasus ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Polin O Sitanggang Desember tahun lalu. Ia mengungkapkan, sudah ada pihak yang dibidik menjadi tersangka.

Penyidik telah meminta keterangan ahli untuk menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Karya Utama Putera Pratama (KUPP) dan PT Hakadikon Beton Pratama (HBP).

Penetapan tersangka menunggu hasil perhitungankerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Perhitungan sementara terjadi total lost (kerugian total)," kata Polin.

Kasus pembobolan BPD Bali ini terungkap setelah ditemukan ketidakwajaran pencairan kredit kepada PT KUPP dan PT HBP. Berdalih akan mengerjakan proyek pembangunan hotel mewah di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar, kedua perusa­haan mengajukan pinjaman ke BPD Bali pada 2013.

Bank milik Pemprov Bali setuju memberikan kredit modal kerja dan kredit dan kredit investasi. Untuk PT KUPP Rp 150 miliar. PT HBP Rp 42 miliar. Hasil pe­nelusuran kejaksaan, pemi­lik kedua perusahaan orang yang sama, yakni HS.

Pencairan kredit dilakukan alias super cepat. Dilakukan menjelang pergantian direk­si. Ketidakwajaran lainnya, nilai agunan jauh di bawah nilai kredit. Belakangan diketahui, tanah di Jalan Raya Tuban, Badung Bali yang jadi agunan ternyata berstatus sewa.

"Jadi tanah itu bukan mi­lik yang bersangkutan. Tapi dia menyewa dari orang lain untuk kemudian dijadi­kan sebagai jaminan kredit dengan nilai yang tidak memadai sebagai jaminan kredit," ujar Polin.

Lantaran ditemukan banyak ketidakwajaran, kejaksaan mencurigai ada kesengajaan membobol BPD Bali. Apalagi, debitur meng­gunakan dana kredit bukan untuk mengerjakan proyek.

"Antara lain digunakan un­tuk bayar utang-utangnya ke beberapa bank," beber Wakil Kepala Kejati Ida Bagus Nyoman Wismantanu.

Kejaksaan sudah memintaimigrasi mencekal HS. Sementara untuk menutup kerugian negara, aset PT KUPP dan PT HBP disita.

"Bukan hanya di Bali, tapi juga ada di luar Bali. Ada di Palu dan Makassar," sebut Wismantanu. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA