Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, seorang tersangka lagi dari pihak swasta bernama Andririni Yaktiningsasi (AY).
"Berdasarkan bukti permulaan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidik dan menetapkan dua tersangka, DS dan AY," ujar Febri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/12).
Febri menjelaskan, penyelidik menemukan bukti permulaan Djoko menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri bersama-sama Andririni dalam pekerjaan tersebut.
Kerugian negara diperkirakan Rp 3,6 miliar yang diduga keuntungan yang diterima Andririni.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[wid]