Hal tersebut diungkapkan Kotjo yang duduk sebagai terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/12).
Meski begitu, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd itu mengaku bahwa pemberian uang kepada Eni bukan suap tapi niat untuk membantu.
"Kalau saya tahu dari awal bantuan (uang kepada Eni) itu akan berpotensi masalah hukum seperti ini, mungkin saya akan berpikir ulang sebelum membantu (Eni)," ujar Kotjo.
Kotjo didawak telah memberikan dana suap untuk mendapatkan jatah pelaksanaan proyek PLTU Riau-1 kepada Eni senilai Rp. 4,75 miliar.
Eni dan Kotjo merupakan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham sebagi tersangka dalam kasus yang sama.
Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.
[rus]