OTT Hakim Lagi, Koruptor Dihukum Mati Saja!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 30 November 2018, 17:34 WIB
OTT Hakim Lagi, Koruptor Dihukum Mati Saja<i>!</i>
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berulang kali menangkap pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif karena menerima suap. Namun, nampaknya penangkapan itu tidak membuat efek jera.

Baru-baru ini tim KPK kembali menangkap dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan seorang panitera, termasuk pengacara terkait dugaan suap perkara.

"Aneh kan perilaku kebanyakan aparat Indonesia, sudah tahu ini penyakit kok malah enggak mau disembuhkan, malah makin nekat penyakit korupsi disuburkan," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada redaksi, Jumat (30/11).

Azmi menekankan, penangkapan dua hakim bersama seorang panitera itu menunjukkan betapa sudah bobrok perilaku aparat peradilan.

"Ini yang ketahuan lho. Bisa jadi kan masih lebih banyak gerombolan perilaku curang dengan tipe begini dengan berbagai modusnya," ujar Azmi.

Banyaknya aparatur negara yang terjaring operasi tangkap tangan KPK semakin membuat masyarakat jenuh dan tidak percaya pada hukum dan peradilan. Maka satu-satunya jalan, menurut dia, para pelaku OTT dijatuhi hukuman mati.   

"Kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur). Toh UU Tipikor pasal 2 ayat 2 memberi ruang untuk hukuman mati," terang Azmi yang juga dosen pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno.

Azmi mengingatkan, para koruptor akan terus tumbuh subur jika hukuman bagi koruptor masih dapat dinego dan hanya dikenakan sanksi badan alias penjara. Bahkan mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan yang lebih besar dan saat ini tengah terjadi.

"Aparatnya ketagihan dengan dosis yang lebih tinggi, termasuk nilai korupsinya," imbuhnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA