"Dipanggil bersaksi untuk tersangka NHY (Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin)," ujar Pelaksana Harian Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (29/11).
Dua Neneng tersebut adalah tersangka kasus penerimaan suap perizinan proyek Meikarta.
Selain Neneng Rahmi, kata Yuyuk, KPK juga memanggil satu orang PNS Bekasi yang akan dimintai keterangan untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, yang juga tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah menangkap dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan suap perizinan Meikarta yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta.
Mereka adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah; Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.
Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; konsultan Lippo Group, Taryadi; dan Fitra Djaja Purnama; serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
[rus]
BERITA TERKAIT: