"Menuntut supaya majeÂlis hakim menyatakan terÂdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," Jaksa Ronald membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pemilik saham Blackgold Natural Resources itu dianggap terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih Rp 4,75 miliar.
Perbuatan Kotjo memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a UUPemberantasan Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa menolak permohonan Kotjo untuk ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Meski kooperatif dan berterÂus terang dalam persidangan, Kotjo dianggap tak membuka keterlibatan pihak lain yang besar. "Maka permohonan JC yang diajukan terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata Jaksa Ronald.
Alasan lainnya, Kotjo diangÂgap pelaku utama pemberian suap kepada Eni, yang dibantu Idrus Marham, mantan Sekjen Golkar. Tujuan pemberian rasuah agar Blackgold terlibat proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Riau 1.
Usai mendengarkan tunÂtutan, Kotjo dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Kasus ini bermula ketika Kotjo menemui mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk mendapatkan proyek PLN. Novanto memperkenalkan Kotjo dengan Eni. Eni lalu mengundang Dirut PLN Sofyan Basir ke rumah Novanto.
Eni juga yang mengatur pertemuan untuk memperkeÂnalkan Kotjo kepada Sofyan. Singkat cerita, Kotjo mendapÂatkan proyek PLTU Riau 1.
Ia menggandeng
China Huadian Engineering Corporation (CHEC) untuk mengerjakan proyek 900 juta dolar AS ini.
Kotjo bakal mendapat fee 2,5 persen atau sekitar 25 juta dolar AS. Uang itu bakal memÂbagi-bagikan kepada pihak yang membantu menggolkan proyek.
Eni lalu meminta uang kepada Kotjo. Mulai untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar hingga Pilkada Temanggung, dimana suaminya maju sebagai calon bupati.
Kotjo menyerahkan fulus bertahap. Pertama Rp 2 miliar. Berikutnya Rp 2 miliar. Eni meminta lagi Rp 10 miliar untuk pilkada. Namun Kotjo hanya memberi Rp 250 juta.
Terakhir, Kotjo menyerahkan Rp 500 juta pada 13 Juli 2018. Saat itulah Kotjo ditangkap KPK. Bersamaan, KPK menÂcokok Eni saat berada di rumah dinas Idrus Marham. ***
BERITA TERKAIT: