"Mengetahui, tanda tangan sebagai ketua umum (dalam permohonan dana)," terang Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendarwan, Jumat (23/11).
Bhakti menjelaskan duduk perkara kasus. Kementerian Pemuda dan Olahraga mencairkan dana Rp 5 miliar menjawab dua proposal yang datang dari PP Pemuda Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda Anshor (GP Ansor).
"Kegiatan itu anggarannya Rp 5 miliar dibagi jadi dua proposal. Satu proposal itu ada yang 2 miliar ada yang Rp 3 miliar," katanya.
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana atau acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ke tahap penyidikan. Sebelumnya, polisi telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2017 lalu itu.
Berdasarkan hasil gelar perkara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tampak adanya unsur pidana dalam kegiatan yang digelar dengan menggunakan anggaran APBN dari Kemenpora RI tersebut sehingga akhirnya naik ke penyidikan. Diduga ada kerugian negara di sana.
[dem]
BERITA TERKAIT: