Baca Pledoi, Ponakan Setnov Ngaku Tulang Punggung Keluarga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 21 November 2018, 12:01 WIB
Baca Pledoi, Ponakan Setnov Ngaku Tulang Punggung Keluarga
Irvanto Hendra Pambudi/RMOL
rmol news logo Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo keberatan atas tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keponakan Setya Novanto itu dituntut 12 tahun penjara,  denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa mendakwa Irvanto telah merekayasa proses lelang pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) dan menjadi perantara suap ke sejumlah anggota DPR.

"Saya sangat terkejut saat mendengar tuntutan yang begitu besarnya kepada saya," ujar Irvanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11).

Dalam nota pembelaaan atau pledoinya, Irvan mengaku tulang punggung keluarga.

"Saya mempunyai istri dan anak yang masih kecil, masing-masing berusia enam tahun dan 3,5 bulan dan saya satu satunya tulang punggung karena istri tidak bekerja atau menjadi ibu rumah tangga," tutur Irvanto saat membacakan pledoinya.

Selain Irvanto, sidang tersebut juga akan mendengarkan pledoi dari terdakwa lainnya yaitu Made Oka Masagung.[wid]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA